Nazar

Imamat 27:1-34

Pasal terakhir dalam kitab Imamat ini menutup rangkaian peraturan kudus dengan kembali pada peraturan ritual. Khususnya mengenai pembayaran nazar dan persembahan persepuluhan.Kedua peraturan ini sudah pernah dibahas secara umum (7:16; 22:18-23; 23:38).


Nazar adalah permintaan khusus kepada Tuhan. Seseorang bernazar dengan memberikan persembahan tertentu sebagai pembayaran nazarnya. Ada tiga macam hal yang bisa dijadikan pembayaran nazar. Pertama, manusia (1-8). Namun karena orang yang bukan suku Lewi tidak bisa melayani di kemah suci, maka diganti dengan uang dalam nilai tertentu. Adanya perbedaan nilai nazar antara laki-laki dan perempuan mungkin disebabkan bahwa secara fisik, laki-laki lebih kuat daripada perempuan. Kedua, hewan (9-13). Hanya hewan yang halallah yang bisa diterima. Binatang haram boleh dijadikan pembayaran nazar, tetapi tidak bisa dijadikan persembahan kurban, oleh karena itu harus diganti dengan uang dalam nilai yang setara (11-12, 27). Ketiga, harta orang yang bernazar (14-15, 16-24). Harta seperti rumah mudah peraturannya. Namun karena ladang termasuk tanah pusaka yang pada tahun Yobel harus dikembalikan kepada pemilik semula, peraturannya lebih rumit. Intinya, apa pun yang dipersembahkan sebagai pembayaran nazar harus kudus agar diterima Tuhan.


Dalam peraturan mengenai pembayaran nazar, disiapkan aturan bila orang ingin menebus apa yang telah dinazarkan.Namun anak sulung binatang yang merupakan hak Tuhan, tidak bisa dipakai sebagai pembayaran nazar (26). Begitu pembayaran nazar dilakukan, maka yang sudah dibayarkan tidak lagi bisa ditebus (28-29). Persembahan persepuluhan diatur dengan prinsip serupa, harus berupa persembahan yang terbaik sehingga berkenan kepada Tuhan (30-33).


Pengkhotbah 5:4-5 berkata ?lebih baik tidak bernazar, daripada bernazar tetapi tidak membayar nazar.? Maka yang penting bukanlah ucapan nazar, melainkan sikap hidup yang senantiasa ingin menyenangkan hati Tuhan, dengan memberikan yang terbaik kepada-Nya.

Scripture Union Indonesia © 2017.