Penatalayan kepunyaan-Nya

Keluaran 21:12-36

Ayat 24-26 sering kali kita pahami seolah-olah merupakan hukum hitam-putih yang mewarnai seluruh Perjanjian Lama. Namun, ayat-ayat ini harus dipahami dalam konteksnya.


Pola yang mendominasi perikop ini adalah "jika ... maka ... tetapi jika ... maka ...." Misalnya, pada ayat 12-13: Jika seseorang membunuh, maka ia harus dihukum mati; tetapi jika ia tidak sengaja, maka ada kesempatan bagi dia untuk terbebas dari hukuman. Kecuali pada ayat 15-17, pola ini berulang terus di sepanjang perikop. Artinya, hukum sipil Israel ini tidak dibuat secara kaku dan buta, tetapi berdasarkan akal sehat dan pertimbangan keadilan.


Dalam ayat 19, kita melihat hukum yang cukup canggih dengan dicantumkannya tuntutan membayar kerugian potensial atas hilangnya waktu kerja seorang korban; sebuah jaminan hukum yang bahkan tidak disediakan oleh banyak negara pada masa kini. Pada ayat 26-27, kita melihat lagi bahwa seorang budak memperoleh jaminan hak yang revolusioner untuk masanya. Betapa kontrasnya dengan kisah-kisah penyiksaan pembantu yang berulang kali kita dengar pada masa kini!


Ayat 15-17 unik. Ketiga ayat ini memberikan hukuman yang sangat berat jika kita nilai menurut standar masa kini. Di sini kita melihat prioritas yang tinggi yang Tuhan berikan kepada orang tua yang harus dihormati dan penghargaan terhadap kesejahteraan sesama manusia secara holistik.


Lalu bagaimana memahami ayat 24-26 secara tepat? Bukan sebagai pembenaran untuk pembalasan, melainkan sebagai pembatasan untuk pembalasan yang berlebihan. Keadilan harus ditegakkan, tetapi proporsional. Melalui hukum yang singkat dan penuh pertimbangan akal sehat ini, Tuhan menuntut tanggung jawab pribadi umat-Nya terhadap semua yang Tuhan percayakan kepada mereka.


Sikap kita terhadap orang tua, harta benda, hewan peliharaan, barang-barang titipan maupun yang kita pinjam menunjukkan bagaimana kita menghargai Tuhan, yang empunya segalanya dan yang menunjuk kita sebagai penatalayan kepunyaan-Nya.

Scripture Union Indonesia © 2017.