Baptisan Roh mendahului baptisan air

Kisah Para Rasul 10:44-48

Baptisan air adalah baptisan yang melambangkan pertobatan. Seseorang
yang menyadari diri berdosa dan mau bertobat, menyatakan sikapnya
itu dengan memberi diri dibaptis. Di gereja, hal itu diatur dalam
tata gereja dengan prasyarat-prasyarat tertentu.


Apa syarat utama seseorang boleh menerima baptisan air? Atau
pertanyaan lebih tepat, bagaimana gereja menentukan bahwa orang
tertentu boleh menerima sakramen baptisan kudus? Tidak ada bukti
lebih konkret dan nyata daripada penyataan Roh Kudus bahwa
seseorang sudah menjadi milik-Nya (lih. Ef. 1:13-14). Orang
percaya golongan bersunat yang menyertai Petrus ke rumah
Kornelius melihat bagaimana Roh Kudus turun ke atas Kornelius,
keluarga, dan kerabatnya (ayat 44). Manifestasi yang terlihat
adalah mereka berkata-kata dalam bahasa Roh dan berkata-kata
memuliakan Allah (ayat 46). Memang bahasa Roh bisa dipalsu, tapi
memuji dan me-muliakan Allah pasti keluar dari hati yang sudah
dikuduskan. Ini menunjukkan bahwa Kornelius, keluarga, dan
kerabatnya sudah menjadi milik Allah oleh baptisan Roh Kudus.


Perikop hari ini mengajarkan kita paling sedikit dua hal. Pertama,
peraturan gereja mengenai baptisan air tidak boleh menjadi
penghalang untuk orang yang sungguh-sungguh percaya menyatakan
imannya dengan memberi diri dibaptis. Bukti pertobatan seseorang
yang paling jelas tentu buah kehidupannya yang memuliakan Tuhan
(ayat 46). Kedua, berbagai tanda lahiriah yang dipakai oleh dunia
untuk membeda-bedakan orang berdasarkan status sosial, ras,
bangsa dan bahasa, tidak boleh diberlakukan di gereja. Apalagi
dipakai untuk menyaring siapa yang boleh dibaptis. Keselamatan
adalah karunia Allah kepada setiap orang tanpa membedakan latar
belakangnya. Gereja dipanggil untuk memberi dukungan dan
pembinaan atas setiap orang yang sudah menerima karunia tersebut.
Itu sebabnya, Petrus tinggal beberapa hari di rumah Kornelius
supaya ia boleh mengajar keluarga Kristen yang baru ini dalam
iman Kristen yang sesungguhnya.

Scripture Union Indonesia © 2017.