Hidup dalam kebenaran

Mazmur 26

Pengadilan adalah tempat keadilan ditegakkan. Di pengadilan, orang
yang benar dibuktikan tidak bersalah, sebaliknya orang yang
salah dinyatakan kesalahannya dan dijatuhi hukuman yang setimpal
dengan perbuatannya.


Mazmur ini mungkin ditulis saat pemazmur menghadapi pengadilan
dengan tuduhan dosa tertentu, yang setimpal dengan hukuman mati
(ayat 9). Tidak ada penjelasan mengenai dosa apa yang dia
lakukan. Akan tetapi, pemazmur mengklaim diri tidak bersalah.
Dua kali ia menggunakan kata "hidup dalam ketulusan" (ayat 1,
11). Meski dituduh bersalah, hati nuraninya tidak menyalahkan
dirinya. Oleh karena itu, ia percaya bahwa ia akan mendapatkan
keadilan Tuhan yang melihat ke kedalaman hatinya untuk menemukan
bahwa ia tidak bersalah (ayat 2).


Bukan hanya hati, pemazmur juga siap diuji kehidupannya secara
faktual. Pemazmur mengajukan fakta positif dan negatif untuk
menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Fakta positif adalah bahwa
ia hidup dalam kebenaran (ayat 3), dan setia beribadah di dalam
rumah Tuhan (ayat 6-8). Kalau di dalam hatinya ada kepalsuan,
pasti Tuhan tidak akan berkenan menerima ibadahnya. Berjalan
mengelilingi mezbah sebagai tanda tak bersalah (ayat 6), mungkin
bermakna mencari keadilan pada Tuhan (band. 1Raj. 8:31-32).
Secara negatif, pemazmur menegaskan sikapnya yang tidak
ikut-ikutan orang yang berbuat jahat. Ia bahkan menyatakan sikap
menentang perbuatan tangan mereka (ayat 4-5).


Kenyataan bahwa pengadilan di dunia ini, termasuk yang ada di negara
tercinta kita ini, tidak sungguh-sungguh menegakkan keadilan,
tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk tidak mempertahankan
hidup dalam kebenaran. Kita tetap harus mengasihi Tuhan dan
melaksanakan firman-Nya serta menolak ikut-ikutan berbuat dosa.
Justru kita harus menjadi teladan dalam hal hidup benar dan
tidak kompromi dengan kejahatan, agar kita lantang bersuara
ketika melawan kejahatan.

Scripture Union Indonesia © 2017.