Transparansi dan Akuntabilitas

Keluaran 38:21-31
Minggu ke-6 sesudah Paskah
Korupsi sudah mewabah di Indonesia, bahkan sudah menjadi budaya dalam birokrasi. Tanpa suap, misalnya, urusan kita lamban selesai. Korupsi terjadi karena ketiadaan transparansi dan minimnya akuntabilitas. Transparansi artinya keterbukaan yang jelas. Sementara, akuntabilitas adalah perihal tanggung jawab pada kewajiban.

Kali ini, kita belajar dari pengalaman bangsa Israel. Allah memerintahkan mereka untuk mendirikan Kemah Suci. Tentu saja bangunan itu tidak turun dari langit. Semuanya dikerjakan manusia. Sudah pasti proyek itu membutuhkan dana. Emas, perak, tembaga, dan bahan baku lainnya digunakan dalam jumlah besar (24-31). Nas ini menuliskan dengan jelas setiap jumlah dan ukuran yang dipakai.
Pelajaran apa yang bisa kita petik? Sebagai pemimpin, Musa sangat transparan dalam pembukuan keuangan. Ia memaparkan semua angka dengan jelas. Ia juga menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam proyek itu (21-23). Dengan demikian, kalaupun ada penyelewengan, siapa pun akan mudah melacak aliran dananya. Dalam hal ini, Musa menerapkan standar transparansi dan akuntabilitas dengan penuh integritas.

Secara keseluruhan, gereja tidak bisa kita katakan steril dari budaya korupsi. Kita bahkan pernah mendengar terjadi penyelewengan dana dalam sebuah lembaga gereja. Peristiwa ini mesti menjadi pembelajaran buat gereja. Semua orang yang terlibat dalam pelayanan di gereja wajib mawas diri. Kita harus berhati-hati terhadap godaan uang yang menggiurkan.

Korupsi adalah persoalan semua lapisan masyarakat, termasuk gereja. Oleh karena itu, gereja harus terlibat aktif dalam memerangi budaya korupsi. Caranya dengan memulai dari diri sendiri untuk tidak korupsi. Ada baiknya kita meneladani prinsip yang dipegang Musa, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Kita harus serius menerapkan ini dengan jiwa integritas hidup kudus dalam hidup berjemaat dan pribadi.

Doa: Tuhan, kiranya gereja berani untuk transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan. [RP]
Rinto Pangaribuan
Scripture Union Indonesia © 2017.