Tugas yang sakral

Imamat 13:1-28

Kita sering memisahkan antara kehidupan sakral dan sekuler, tetapi firman Tuhan menyatakan bahwa semua bagian kehidupan adalah sakral. Sehingga, "segala sesuatu yang tidak berdasarkan iman, adalah dosa" (Rm. 14:23b).


Tugas imam yang sakral tidak hanya berkenaan dengan persembahan kurban kepada Tuhan, seperti meneliti apakah binatang kurban yang dibawa oleh jemaat sudah sesuai tuntutan Taurat. Ternyata meneliti apakah seseorang terkena penyakit kusta juga merupakan tugas imam yang penting. Penyakit yang diterjemahkan sebagai "kusta" ini berbeda dengan penyakit kusta yang sekarang kita kenal. Sepertinya kata tsara?at ("kusta" bhs. Ibrani) dalam Alkitab ini menunjuk pada beberapa penyakit kulit yang rumit. Penyakit ini menular dan berbahaya, dan mereka yang terjangkit akan dianggap najis.


Karena penyakit ini sulit untuk dideteksi, maka Tuhan memberikan beberapa prosedur. Jika pada awalnya tidak jelas terlihat bahwa itu merupakan penyakit "kusta, " maka orang itu perlu dikurung selama 7 hari (4), dan jika masih belum jelas, maka ditambahkan 7 hari lagi (5). Jika "kusta" itu memudar, berarti bukan "kusta" dan orang itu tahir setelah mencuci pakaiannya (6). Namun jika ada komplikasi, orang itu harus diperiksa lagi, dan jika ternyata ia terkena penyakit "kusta, " ia dinyatakan najis (8).


Begitu pula jika seorang yang menderita penyakit ini secara kronis, setelah ada kemungkinan ia telah sembuh, maka imam harus mendiagnosa. Jika ternyata ia tidak sembuh, ia dinyatakan mendapatkan kusta idapan (11). Akan tetapi, jika "kusta" itu kemudian menutupi seluruh tubuh, menjadi putih (mungkin ada kulit yang baru yang telah tumbuh), maka ia pun dinyatakan telah sembuh dan tahir (12-13).


Semua tugas kita adalah sakral di mata Tuhan saat kita melakukannya dengan iman. Walaupun ada tugas yang mungkin kita anggap remeh, tugas tersebut tetap harus kita lakukan dengan teliti dan benar. Karena hal itu merupakan bagian yang penting dari keseluruhan tugas yang telah Allah berikan pada kita.

Scripture Union Indonesia © 2017.