Menjaga makanan

Imamat 11:1-47

Pasal 11-15 merupakan bagian baru yang mengatur mengenai najis-tahir atau haram-halal dalam kehidupan sehari-hari umat. Baik yang menyangkut makanan maupun kondisi tertentu seseorang.


Pasal 11 berbicara panjang lebar mengenai binatang yang boleh dimakan dan yang tidak boleh dimakan. Dimulai dengan binatang darat (2-8), dilanjutkan binatang laut (9-12), binatang udara (13-20), dan binatang merayap dan bersayap (21-23). Penjelasannya berikutnya ada yang seperti mengulang dan menambahkan larangan sebelumnya (28-38), juga larangan untuk menyentuh bangkai binatang dan apa yang harus dilakukan ketika tersentuh bangkai tersebut (24-27, 39-43). Peraturan-peraturan ini ditutup penjelasan bahwa Tuhan menuntut umat-Nya hidup kudus sebagaimana Dia kudus (44-45).


Tidak ada penjelasan rasional mengapa binatang tertentu haram dan yang lainnya halal. Ada penafsir yang mengatakan bahwa sebagian binatang yang dinyatakan haram digunakan sebagai persembahan kurban dalam ibadah-ibadah nonIsrael yang jelas-jelas menyembah berhala. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan itu menyangkut masalah higienis. Beberapa binatang tertentu yang disebut haram, telah diketahui merupakan binatang yang dapat mengganggu kesehatan manusia yang memakannya.


Kita tidak bisa memastikan apakah alasan itu yang menjadi dasar larangan di pasal 11 ini. Yang jelas, ini adalah perintah Allah bagi umat Israel. Mungkin orang Israel mengerti larangan itu dalam konteks sosial masyarakat masa itu. Yang paling penting buat kita ialah percaya bahwa Allah punya alasan yang tepat untuk larangan tersebut, dan selalu ada dalam kemahatahuan dan kemahabijakan-Nya. Percaya dan taat kepada perintah Allah merupakan sikap tunduk kepada kedaulatan-Nya. Israel perlu menjaga kehidupan mereka sehari-hari, mulai dari makanan, kebersihan tubuh, dst., agar mereka layak menghampiri kemah suci yang merupakan kehadiran Allah yang kudus di tengah-tengah umat-Nya. Prinsip yang berlaku di sini ialah kuduslah kamu, sebab AKu Tuhan Allahmu, kudus!

Scripture Union Indonesia © 2017.