Pekerjaan Roh yang mempersatukan

Kisah Para Rasul 11:1-18

Kita hidup dalam suatu masyarakat yang terkotak-kotak berdasarkan
suku, agama, atau apa saja yang sesuai dengan kepentingan kita
atau kelompok kita. Dalam kehidupan sosial yang terkotak-kotak
seperti itu, tiap anggota kelompok harus taat kepada
aturan-aturan menurut kehidupan sosial itu. Pola kehidupan
seperti inilah yang terjadi di zaman jemaat perdana, di mana
orang bersunat dan orang tidak bersunat dilarang berinteraksi di
luar kelompoknya.


Petrus dianggap telah menyalahi aturan tersebut, ketika ia pergi,
hidup, dan tinggal, serta melakukan pelayanan di antara kelompok
tak bersunat (ayat 2). Sebagian jemaat Yahudi, yang adalah
kelompok bersunat mempersalahkan Petrus atas perbuatannya itu
karena telah melanggar aturan sosial di kalangan jemaat perdana.
Petrus yang ingin mempertanggungjawabkan pelayanannya kepada
mereka menyatakan bahwa pelayanan itu terjadi bukan karena
keinginannya, melainkan terjadi karena pekerjaan Roh Kudus (ayat
5-7). Penceritaan ulang Petrus tentang apa yang terjadi
menegaskan peran Roh Kudus dalam mengubah pandangan yang sudah
terkotak-kotak dan kaku tersebut (ayat 8-10). Juga mengubah hati
mereka yang terbelenggu tradisi menjadi hati yang hangat dan
penuh kasih melihat petobat-petobat baru, tak peduli apa latar
belakang mereka (ayat 18). Petrus tak sendirian karena ada
rekan-rekan bersunat yang menjadi saksi pekerjaan Roh Kudus yang
membaptis orang-orang tidak bersunat itu (ayat 12).


Pekerjaan memulihkan relasi antar manusia adalah pekerjaan yang tidak
mudah, kalau tidak dapat dikatakan mustahil. Namun kitab Kisah
Para Rasul, mengajar kita bahwa pemulihan itu adalah pekerjaan
Roh Kudus di dalam gereja dan dunia ini. Pekerjaan itu dimulai
dengan pemulihan relasi manusia dengan Tuhan lewat pertobatan dan
lahir baru. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan ke dalam
lingkup persaudaraan seiman di dalam gereja. Tugas gereja dan
tugas kita adalah menerima tanpa membeda-bedakan. Ingat kita pun
diterima Tuhan apa adanya!

Scripture Union Indonesia © 2017.